Surabaya, tvOnenews.com – Puluhan massa dari Rumah Perjuangan Keadilan Rakyat (RPKR) menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura No. 1 Surabaya, Jumat (21/3/2025). Mereka menuntut agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim segera menonaktifkan Zainiye, anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, yang tengah dilaporkan atas dugaan pidana korupsi.
"Kami menuntut agar BK DPRD Jatim menonaktifkan Zainiye sebagai anggota DPRD Jatim sampai ada keputusan hukum tetap," ujar Soleh.
Soleh juga menilai bahwa tindakan Zainiye tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar etika sebagai wakil rakyat. Ia menuding Zainiye tidak amanah dalam menggunakan dana yang bersumber dari APBD Jatim. Dugaan penyalahgunaan dana tersebut terkait kegiatan workshop melalui program swakelola type IV yang dikelola oleh Pokmas Srikandi Situbondo. Kegiatan itu diduga fiktif dan tidak pernah dilaksanakan.
"DPRD Jatim harus berani membersihkan dirinya dari oknum-oknum anggota dewan yang bermasalah. Kalau tidak, maka akan menjadi pembenaran kalau tindakan itu dilakukan secara kolektif. Kami menuntut dalam 3x24 jam Zainiye sudah dinonaktifkan sebagai anggota dewan," tegas Soleh.
Sementara itu, Ketua Fraksi PPP dan PSI DPRD Jatim, H. Rofik, menjelaskan bahwa Zainiye, yang juga Bendahara Fraksi PPP-PSI, tidak hadir dalam rapat paripurna pada Jumat (21/3/2025). Terkait dugaan penyelewengan dana kegiatan workshop, Rofik menyebut hal itu sulit terjadi. Menurutnya, aliran dana workshop langsung dari Bendahara Setwan DPRD Jatim ke pelaksana kegiatan, yakni kelompok masyarakat atau Pokmas.
"Anggota Dewan hanya hadir sebagai pemateri workshop. Terkait pencairan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan, semuanya dilaksanakan langsung oleh Pokmas," terang Haji Rofik.
Load more