Jember, tvOnenews.com - Menjelang libur panjang Idulfitri dan Nyepi, BPJS Kesehatan Cabang Jember memastikan peserta BPJS Kesehatan tetap terlayani.
"Jika kepesertaan tidak aktif, peserta yang membutuhkan rawat inap akan dikenakan denda. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif," ujarnya.
Yessy mengatakan jika selama libur panjang peserta JKN mengalami kecelakaan, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya perawatan.
Karena, lanjut Yessi, korban kecelakaan ditanggung Jasa Raharja, baik kecelakaan tunggal atau tidak.
"BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan tapi ditanggung Jasa Raharja. Kalau tidak salah Rp20 juta. Namun kalau Rp20 juta tersebut habis untuk perawatan, barulah BPJS Kesehatan mencover biaya perawatannya. Tapi harus ada laporan polisi," jelasnya panjang lebar pada Sabtu (22/3).
Selain korban kecelakaan yang perawatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan, pengguna ambulans juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Load more