"BPJS kesehatan tidak mengcover biaya peserta JKN yang menggunakan ambulans dari rumah pasien ke rumah sakit atau sebaliknya. Namun, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya ambulans pasien yang dirujuk ke rumah sakit. Seperti dari puskesmas ke rumah sakit atau dari rumah sakit A ke rumah sakit B," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan administrasi BPJS Kesehatan tetap tersedia selama libur, khususnya di kantor kabupaten dengan jam operasional terbatas dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan tersebut mencakup mutasi kepesertaan, perubahan fasilitas kesehatan, serta penambahan anggota keluarga dalam JKN. Semua layanan tersebut dapat dilakukan di kantor kabupaten.
Selain pelayanan langsung, masyarakat dapat memanfaatkan layanan daring PANDAWA untuk pengaduan dan informasi.
"Layanan PANDAWA beroperasi selama 24 jam untuk konsultasi. Namun, administrasi hanya dapat diproses pada pukul 08.00 hingga 17.00 WIB," tambahnya.
Peserta program Rujuk Balik yang menderita penyakit kronis dan rutin mengonsumsi obat dapat mengambil obat tujuh hari lebih awal jika jadwalnya jatuh pada hari libur.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pasien tetap mendapatkan obat tanpa kendala selama libur panjang, sehingga pengobatan tidak terputus," katanya.
Load more