Surabaya, tvOnenews.com - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terus menjadi perhatian publik, terutama terkait wewenang kejaksaan dalam penyidikan. Para akademisi menilai, potensi kewenangan yang sumir dalam penegakan hukum dapat berdampak buruk pada kepastian hukum dan merugikan masyarakat.
Salah satu kritikan datang dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Bagong Suyanto, Drs., M.Si., yang menekankan pentingnya diferensiasi fungsional dalam pembagian kekuasaan di sistem penegakan hukum.
"Pembagian kekuasaan agar tidak terjadi personalize pada orang atau lembaga tertentu. Apabila terjadi akumulasi kekuasaan, akan membuat orang atau lembaga cenderung otoriter dan tidak ada kontrol," jelas Prof. Bagong.
Pandangan serupa disampaikan oleh Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum. Ia menegaskan bahwa secara konstitusional, kepolisian memiliki kewenangan atributif dalam penyidikan.
"Kepolisian adalah kewenangan konstitusional. Dalam diferensiasi fungsional, secara general rule, penyidikan tetap ada pada kepolisian," ungkap Prof. Suparto.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., menyoroti perlunya kejelasan batas-batas wewenang setiap aparat penegak hukum. Menurutnya, diferensiasi fungsional menjadi mekanisme penting agar masing-masing subsistem dalam sistem peradilan pidana memahami ruang lingkupnya.
"Kepolisian memiliki batas wewenang sendiri, demikian pula dengan kejaksaan. Ini untuk memastikan bahwa masing-masing subsistem dalam sistem peradilan pidana tahu batas-batas kewenangannya. Jika kewenangannya sumir, akan terjadi tumpang tindih," ujar Prof. Tongat.
Ketiga akademisi sepakat bahwa kejelasan dan diferensiasi fungsi di sistem penegakan hukum perlu ditegaskan dalam RKUHAP. Tujuannya adalah untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan menciptakan sistem peradilan yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya diferensiasi fungsional, risiko lembaga otoriter dan tak terkendali dapat diminimalisir. (zaz/gol)
Load more