Pari Kikir memiliki tubuh datar dan beradaptasi sempurna dengan kehidupan laut. Namun, jenis ini juga dicirikan dengan pertumbuhan lambat, reproduksi rendah dan mencapai kematangan kelamin juga lambat.
Sekedar diketahui, IUCN telah memasukkan Pari Kikir berstatus Kritis masuk Apendiks II CITES. CITES sendiri singkatan dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, dalam bahasa Indonesia: (Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah) adalah perjanjian internasional yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) tahun 1963.
Konvensi ini bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam. Selain itu, CITES menetapkan berbagai tingkatan proteksi untuk lebih dari 33.000 spesies terancam. (habib/ade)
Load more