Banyuwangi, Jawa Timur – Gara-gara menimbun kayu jati curian, SGN (43), warga Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, diamankan 36 batang kayu jati curian.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Begitu mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan. Ternyata benar, di rumah pelaku ditemukan tumpukan kayu jati batangan. Kondisinya masih baru. Pelaku tak bisa tak berkutik polisi meminta surat izin kepemilikan jati gelondongan ini.
“Pelaku mengakui jika kayu jati itu diambil dari kawasan hutan Gaul milik Perhutani,” kata Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan.
Bersama barang bukti, pelaku diamankan di Polsek Purwoharjo. Setelah cukup bukti, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka. Kepada polisi, tersangka berdalih nekad mencuri kayu jati karena terhimpit biaya hidup.
Kayu jati curian itu rencananya akan dijual lagi. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 12 huruf C junto pasal 82 ayat 1 dan junto pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Penyidik masih mengembangkan kasus ini,” tegas Kapolsek. (Happy Oktavia/rey)
Load more