Sidoarjo Jawa Timur - Warga asal Rusia yang tersandung kasus pencurian informasi kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Aleksander Romanovskii divonis majelis hakim pengadilan negeri sidoarjo 4 tahun kurungan penjara, dan denda 500 juta subsider 3 bulan. Vonis ini sesuai tuntutan jaksa, karena terdakwa terbukti melangar hukum di wilayah hukum Sidoarjo dan beberapa tempat lain di Jawa Timur.
Aleksander Romanovskii warga negara Rusia menjalani vonis yang dipimpin oleh majelis hakim Hongkun Otoh di Pengadilan Negeri (PN), Sidoarjo, pada Rabu Sore (23/3/2022).
Ketua majelis hakim Hongkun Otoh dalam putusannya, terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Yakni, Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Jo Pasal 30 ayat (2) Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2018, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Terdakwa dipenjara selama 4 tahun, dengan denda Rp. 500 juta. Subsidernya 3 bulan," kata Hongkun.
Ia menambahakan, jika sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, ada barang bukti yang dikembalikan kepada saksi, dan yang dimusnahkan yaitu berupa alat mini smary router, akat magnetic card writer, serta alat digital multimeter compact.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Utcok Jimmi Lamhot menilai terlalu berat, dan pihaknya masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding. (Khumaidi/rey)
Load more