Surabaya, Jawa Timur - Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mengamankan delapan pelaku kejahatan jalanan yakni 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) beserta barang buktinya. Delapan yang diamankan yakni MFA (20), AFF (18), MR (19), RSB (17), S (32), MS (15), HS (25), dan F (23).
"Kedelapan tersangka yang kami amankan ini rata-rata bertempat tinggal di Jalan Tambak Asri dan Jalan Kalianak Timur Surabaya," ulas Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, Rabu (23/3/2022).
Modus delapan pelaku tersebut dalam melakukan aksinya yakni memanfaatkan kondisi sepi di hari tertentu.
“Kebanyakan para pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional lainnya yang dilakukan pada waktu pagi, siang, sore bahkan menjelang malam hari,” imbuh Kompol Hari.
“Jalanan yang sepi seperti di Jalan Margomulyo, Greges, Tambak Langon, Kalianak, dan pada umumnya sasaran yang dituju yaitu perempuan membawa tas diselempangkan ke samping,” paparnya.
Adapun hasil barang bukti yang diamankan dari delapan pelaku yakni 4 unit sepeda motor, 4 buah tas perempuan, 4 dos box Hp berbagai merek, sebuah Hp merek Xiaomi warna gold, sebuah kunci Y yang ujungnya runcing, dan sebuah kemeja warna hitam putih.
Akibat perbuatannya, kedelapan pelaku terjerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Zainal Azhari/rey)
Load more