"Kita berharap mereka tetap semangat dalam menjalani masa hukuman dan tetap setia kepada NKRI sehingga saat tiba waktunya nanti untuk kembali ke masyarakat, mereka bisa hidup dengan normal," tandasnya.
Secara keseluruhan di Lapas Kelas 1 Madiun ini total ada tujuh napi teroris. Tiga diantaranya telah menyatakan dirinya untuk setia NKRI. Oleh sebab itu kita terus berupaya keras dalam membina bekerjasama dengan BNPT, Densus 88, psikolog serta tokoh agama agar sisanya bisa segera berikrar setia NKRI.
"Bagaimanapun juga tindak pidana Teroris ini bukan hanya masalah di Lapas I Madiun, tapi ini juga merupakan masalah bangsa. Karenanya perlu kerja secara bersama-sama agar kedepannya bisa lebih baik," ucapnya.
Seperti diketahui dua napiter Lapas Kelas I Madiun di atas yang sudah mengikrarkan diri setia NKRI yakni AR (33), divonis 4 Tahun penjara pada 24 Juni 2020. Sedangkan YT (43) divonis 7 Tahun penjara dan Denda Rp 50 juta pada 9 September 2020 lalu.(Miftakhul erfan/ito)
Load more