Pamekasan, Jawa Timur - Pemerintah Kabupaten bersama Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, resmi menjalin kerjasama tentang pendampingan hukum tahun 2022.
Kerja sama nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dengan Kepala Kejari Pamekasan, Muhlis, beserta tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Nota kesepakatan pendampingan hukum itu dilakukan di Peringgitan Dalam Mandhapa Agung Ronggosukowati, Kamis (24/3).
Tujuh OPD yang resmi meminta pendampingan hukum kepada Kejari Pamekasan tersebut, diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pamekasan.
"Tahun 2022 ini kita juga memohon kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk memberikan pendampingan hukum kepada seluruh OPD," kata Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
Bupati Baddrut Tamam berencana mengadakan forum bersama antara Pemkab dengan Kejari, dalam membahas persoalan yang kemungkinan dapat diselesaikan secara bersama-sama.
"Dengan tujuan semangat pemerintahan bersih, maka komitmen untuk pendampingan program di lingkungan Pemkab Pamekasan sangat dibutuhkan dalam hal menyongsong pembangunan di daerah," tambahnya.
Baddrut Tamam menambahkan, pendampingan hukum segala program yang telah dirancang pemeritah kabupaten itu, untuk menguatkan komitmen bersama tentang pemerintahan bersih.
"Dengan MoU ini semua aparatur sipil bisa bekerja maksimal dan profesional, agar nilai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) di Pamekasan mengalami kenaikan, yang awal-awal itu Pamekasan dapat nilai C, tahun berikutnya naik ke B, kemudian naik BB, dan sekarang tahun 2022 target pak sekda bersama seluruh OPD harus mendaptkan nilai A," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Pamekasan, Muhlis menyampaikan, penandatanganan kerja sama antara pemkab dengan instansi itu, bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum dalam rangka pengadaan barang dan jasa tahun 2022.
"MoU tadi itu sebagai bentuk dukungan instansinya kepada Pemkab Pamekasan, untuk melaksanakan pembangunan dengan baik dan benar. Kita harap tidak ada kendala dan hambatan yang berarti untuk melaksanakan kegiatan. Kita berusaha memberikan keyakinan kepada OPD untuk melaksanakan kegiatan masing-masing," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Muhlis.
Kata Mukhlis, di tahun 2021 lalu, 15 OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan juga meminta pendampingan atas realisasi program yang ada di seluruh OPD terkait.
"Hasilnya pendampingan di tahun kemarin, berdasarkan laporan yang diterima, tidak ada masalah pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program yang telah dijalankan oleh Pemerintah Daerah," pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan berharap, di tahun 2022 mudah-mudahan sama dengan tahun 2021 kemarin, tidak ada kendala atau pelanggaran hukum untuk melaksanakan kegiatan dalam menyongsong pembangunan Pamekasan ke depan untuk menjadi Kabuputen Maju dan berdaya saing bisa tercapai. (Verros Afif/hen)
Load more