Gresik, Jawa Timur- Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik Polda Jawa Timur, akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pelanggaran penggunaan alat tangkap ikan jaring cantrang di perairan Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
Penetapan tersangka atas nama Rudi Winoto Maskhomar (44) asal Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan itu setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi nelayan, yang sebelumnya ikut diamankan bersama kapal motor mereka. Dalam kasus pelanggaran penggunaan cantrang itu, polisi hanya menetapkan satu orang tersangka yakni Nahkoda kapal. Selain itu para crew anak buah kapal (ABK) yang berjumlah 15 akhirnya dibebaskan dan sebagian menjadi saksi.
Kasatpolairud Polres Gresik AKP Poerlaksono melalui Kanit Gakkum Satpolairud Polres Gresik, Aiptu Hajar Widagdo membenarkan penetapan tersangka sang nahkoda kapal setelah dilakukan penyelidikan dan penyerahan alat bukti ke kantor Satpolairud. Polisi juga sudah menahan tersangka dibalik sel penjara.
“Tersangka Nahkoda kapal motor (KM) Barokah Ilahi IV,” ucapnya.
Dikatakan Hajar, saat ini penanganan kasus pun terius berlanjut ke tahapan penyidikan yang nantinya akan ditindak lanjuti pelimpahan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gresik.
“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan,” ujarnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Kapal nelayan yang saat ini diparkir di Pelabuhan Bawean, dua set jaring payang, GPS kapal, dan hasil tangkapan ikan sebanyak 7 kuintal dilelang.
Load more