Banyuwangi, Jawa Timur – Selama puasa, Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi akan terus menggencarkan vaksinasi booster. Apalagi, cakupan vaksinasi dosis 3 ini masih minim. Baru sekitar 7,67 persen dari total sasaran 1,3 juta jiwa.
Aksi mempercepat vaksinasi selama Ramadhan ini bukan tanpa alasan. Sebab, vaksinasi tidak membatalkan puasa.
"Sesuai fatwa MUI, vaksinasi tidak membatalkan puasa. Makanya kita tetap genjot dengan melakukan pelaksanaan vaksinasi Covid-19," kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Kamis (31/3/2022).
Vaksinasi selama puasa akan menyasar berbagai pusat keramaian. Seperti, tempat ibadah dan pasar takjil. Tujuannya, memberikan kemudahan warga yang akan vaksinasi.
"Kita juga akan door to door melakukan vaksinasi. Akan ada beberapa stasioner vaksinasi yang memudahkan masyarakat,” tegas Kapolresta Banyuwangi ini.
Kalangan ulama Banyuwangi mendukung vaksinasi selama Ramadhan. Sebab, vaksinasi tidak membatalkan puasa.
“Hukum vaksin Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh dan tidak membatalkan puasa,” kata Ketua PC Nahdlatul Ulama Banyuwangi KH Moh Ali Makki.
Load more