Lumajang, Jawa Timur - Kasus penendangan sesajen di lokasi bencana erupsi Semeru di Pronojiwo, Lumajang, kini memasuki babak baru. Sesuai jadwal, terdakwa atas nama Hadfana Firdaus (34), Selasa (5/4) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio Erdinanda, sidang ini dilakukan secara online. Terdakwa menjalani sidang di lapas kelas II B, sedangkan majelis hakim di Pengadilan Negeri, sementara jaksa penuntut umum di kantor Kejaksaan Negeri Lumajang.
"Sidangnya secara online, jadi tidak ada penjagaan khusus," jelas Mirzantio.
Lebih lanjut, Kasi Pidum menjelaskan jika kondisi kesehatan dan kejiwaan terdakwa juga baik dan stabil, sehingga siap mengikuti jadwal persidangan.
Mirzantio juga mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, tersangka Hadfana bersikap kooperatif dan telah mengakui kesalahannya.
"Selama ini, yang bersangkutan sangat kooperatif dan saudara Hadfana sudah mengakui bahwa dia bersalah," imbuhnya.
Terdakwa akan didakwa tiga pasal alternatif, diantaranya pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang ITE, pasal 156 dan 156 huruf A tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Load more