"Untuk terdakwa akan kita dakwa dengan 3 pasal alternatif dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, dalam sidang perdana kali ini, terdakwa tidak didampingi penasehat hukum.
Sebelumnya, terdakwa Hadfana Firdaus tersandung masalah akibat ulahnya yang kurang terpuji. Pada awal bulan Januari, video yang bersangkutan viral di media sosial.
Saat itu, terdakwa melakukan aksi pembuangan dan penendangan sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru di Dusun Sumbersari, Pronojiwo, yang dianggap intoleran sehingga mencederai kerukunan umat beragama.
Pengejaran terhadap terdakwa, melibatkan tiga Polda sekaligus, diantaranya Polda Jatim, NTB dan DIY, hingga akhirnya berhasil mengamankan terdakwa di wilayah Yogyakarta. (Wawan Sugiarto/hen)
Load more