”Selain itu ada beberapa element pendukung lainya yang harus dipahami yaitu aplikasikan prosedur hukum dan HAM, KUHP, dan ROE (Rule Of Engagement) perbantuan TNI ke Polri dalam pelaksanaan kegiatan teritorial di Papua, aplikasikan materi teritorial dan intelijen, tingkatkan kemampuan perorangan baik fisik, disiplin, naluri tempur, dan kemampuan PKT PKM terhadap segala situasi, serta tingkatkan kepemimpinan lapangan,” pungkas Pangdivif 2 Kostrad. (ECO/hen)
Load more