Meski demikian, Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk kelayakan CV Linggo Joyo Farm dalam menjual telur busuk kepada tersangka M ini.
"Kita masih cari alat bukti, dan keterangan-ketarangan lain serta hasil transaksi sebelumnya. Jika ditemukan 2-3 transaksi sama dengan dalih untuk ternak, tapi faktanya dijual untuk konsumsi masnusia, akan kita tindak" jelas Rofiq.
Akibat perbuatannya M dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Yakni pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp10 miliar. Pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU RI 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp4 miliar. (HFH/ade)
Load more