Mojokerto, Jawa Timur - Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota mengungkap perdagangan
telur busuk dan tak layak konsumsi di wilayah Mojokerto. Selain mengamankan satu truk berisi
2,
4 ton telur busuk, polisi juga menetapkan M seorang pengusaha sembako asal Jombang sebagai tersangka.
Truk berisi telur infertil atau hatched egg (HE) tersebut diamankan di Jalan Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto, Kamis (7/4/2022).
"Satreskrim Polres Mojokerto Kota sekira pukul 17.00 WIB mendapatkan informasi tentang adanya supply telur tak layak konsumsi yang mau masuk wilayah Mojokerto. Dari hasil penyelidikan memang benar ditemukan 1 truk memuat telur yang diduga kadaluarsa" terang Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat konfrensi pers, Senin (18/4/2022).
Polisi yang melakukan penyidikan akhirnya menetapkan seorang pengusaha sembako asal Jombang berinisal M sebagai tersangka. Wanita berusia 49 tahun ini merupakan
penjual telur busuk tersebut.
Dari pemeriksaan barang bukti berupa catatan pembukuan, diketahui M sudah 2 kali mengedarkan telur busuk di wilayah Mojokerto. Telur busuk yang diedarkan M dibeli dari salah satu perusahaan penetas ayam di Kabupaten Jombang.
Sekali transaksi, M membeli sebanyak 263 tali atau seberat 2,498 ton dengan harga Rp27,478.000. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp39.968.000. Sebelum dijual, telur tersebut dikemas ulang dan sebagian dijual curah dengan dikemas dalam plastik untuk dijual perkilogram.
"Dia mengambil telur dari CV Linggo Joyo Farm Jombang. Dari hasil pemeriksaan, Linggo ini menjual untuk pakan ternak, maka itu ini masih kita kroscek" ujar Rofiq.
Meski demikian, Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk kelayakan CV Linggo Joyo Farm dalam menjual telur busuk kepada tersangka M ini.
"Kita masih cari alat bukti, dan keterangan-ketarangan lain serta hasil transaksi sebelumnya. Jika ditemukan 2-3 transaksi sama dengan dalih untuk ternak, tapi faktanya dijual untuk konsumsi masnusia, akan kita tindak" jelas Rofiq.
Akibat perbuatannya M dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Yakni pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp10 miliar. Pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU RI 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp4 miliar. (HFH/ade)
Load more