Lumajang, Jawa Timur – Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, kembali berhasil mengungkap dan membekuk kompolotan aksi curanmor yang selama ini cukup meresahkan masyarakat.
Tak hanya pelaku utama, Polisi juga berhasil membekuk dua panadahnya. Ketiga pelaku adalah SMD (32) warga Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian, selaku pelaku utama, serta KST (44) dan SHR (44) diduga sebagai penadah, keduanya warga Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku tersebut, bermula dari laporan Sunarko (52) warga Desa Pulo Kecamatan Tempeh, atas kejadian yang menimpanya pada awal Januari lalu.Saat itu korban kehilangan motor yang tengah diparkir di areal persawahan di Dusun Gaplek Pasirian.
“Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban , yang kehilangan motor pada awal bulan januari lalu, motor di curi saat di parkir di sawah,” jelas Dewa, selasa (19/4/2022) pagi.
Berbekal laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Pasirian langsung melakukan penyelidikan dan mengerucut dugaan pelaku adalah SMD, yang berhasil diamankan di sekitar jalan masuk Desa Condro Pasirian. Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah kunci T dan senjata tajam , dipinggang pelaku SMD.
“Dugaan anggota semakin kuat, karena saat diamankan pelaku juga kedapatan membawa kunci t dan senjata tajam jenis celurit di pinggangnya,”imbuhnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Pasirian, pelaku yang juga merupakan residivis kasus yang sama ini, mengaku jika semua hasil kejahatannya dijual kepada pelaku lain, yakni KST dan SHR, yang ahirnya berhasil diamankan ditempat persembunyianya masing-masing.
Lebih lanjut, Dewa menjelaskan jika modus operandi pelaku adalah dengan menggunakan kunci leter t, serta mengincar dan menyasar motor yang di parkir di sekitar sawah. Tak tangung-tanggung, dalam 4 bulan terakhir pelaku mengaku telah melakukan aksinya pada 22 TKP.
"Modus yang di gunakan pelakumemamng modus lama, yakni dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci T, pengakuanya ada 22 TKP," ulasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barng bukti diantaranya 5 unit motor, 1 buah kunci T, 8 buah mata kunci T, serta 2 buah senjata tajam berupa celurit serta 2 ponsel.
"Tersangka kami jerat dengan pasal berbeda, untuk pelaku dijerat dengan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP," pungkasnya. (wso)
Load more