"Selain TKP Dusun Kawur Desa Keras, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, di Dusun Bongsorejo, Desa Grogol, Kecamatan Diwek serta di Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo," tambahnya.
Dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 3 roll kabel grounding sepanjang kurang lebih 7 meter, 1 pipa pelindung grounding, 1 tangga sliding, 1 buah parang, 1 buah glangsing atau sak, 1 unit sepeda motor Honda Beat serta 1 kaos warna biru yang terdapat logo PLN. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (usi/act)
Load more