Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya Ali Murtadlo membenarkan jika banyak bangunan gedung di Surabaya tidak memiliki SLF.
Bahkan, lanjut dia, sebagian besar gedung pusat perbelanjaan yang ada di Tunjungan Plaza (TP) Jalan Embong Malang Surabaya juga tidak memiliki SLF.
Ali mengatakan TP 5 yang terbakar beberapa hari lalu diketahui hanya mempunyai Izin Layak Huni (ILH) yang sekarang berganti SLF, namun sudah kedaluwarsa sejak Januari 2021. Sedangkan TP 1, TP 2, TP 3, TP 4, dan TP 5 saat ini sedang proses mengajukan SLF.
"Jadi TP 1 sampai TP 5 belum punya SLF. Sedangkan yang sudah punya SLF baru di TP 6. Semoga cepat kelar izinnya," ujar dia.
Ali mengatakan pihaknya sudah memberikan teguran kepada para pihak pengelola gedung yang belum mempunyai SLF. Hal ini dikarenakan sesuai aturan yang berlaku bahwa semua gedung di Surabaya wajib mempunyai SLF. (ant/ito)
Load more