Sidoarjo, Jawa Timur - Jajaran Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, telah menangkap dua tersangka aksi pengroyokan yang terjadi di depan SPBU di Raya Jenggolo, Sidoarjo Kota, beberapa waktu lalu. Aksi pengeroyokan yang dilakukan dua tersangka yakni, IFS dan OA, bersama rekannya itu sempat viral di media sosial (medsos). Hingga akhirnya, baru dua tersangka tersebut yang berhasil ditangkap polisi.
"Dua tersangka sudah kami amankan. Mereka merupakan anggota dari salah satu kelompok," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Menurut Kusumo, para tersangka melakukan pengeroyokan lantaran tersulut emosi karena korban PAP, sempat menggeber sepeda motornya di depan kelompok para tersangka. Dua tersangka saat itu tengah nongkrong di depan SPBU Raya Jenggolo bersama rekan-rekan kelompoknya yakni, Punkshter, Zona Baku Hantam, Boster, Terjal, Sakura, dan Shorenk.
"Karena tersulut emosi itu, mereka mengeroyok korban PAP dengan tangan kosong, menggunakan sebuah batangan besi juga ada, hingga korban PAP mengalami luka di bagian wajah," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kini, pihak kepolisian juga masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ada dua tersangka lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, berinisial OG dan R. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum pihak kami yang menangkapnya," pungkasnya. (KHU/rey)
Load more