Mojokerto, Jawa Timur - Petugas gabungan dari Lapas Kelas IIB Mojokerto, Koramil dan Polsek Magersari, merazia sel tahanan warga binaan Lapas Kelas IIB Mojokerto, Jumat (22/4/2022) malam. Dari
razia yang digelar jelang dini hari ini, petugas menemukan barang-barang yang dilarang ada di dalam lapas, seperti puluhan pisau modifikasi, handphone, alat tato dan kartu remi.
Dalam razia tersebut, petugas memeriksa setiap sel kamar warga binaan Lapas Kleas IIB Mojokerto. Kedatangan petugas ini sempat membuat warga binaan terkejut.
Sebelum dilakukan penggeledahan, seluruh penghuni sel dikeluarkan dan digeledah tubuhnya satu persatu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dalam kamar.
Dengan menggunakan alat metal detector, petugas memeriksa seluruh isi kamar, mulai lemari dan kardus tempat warga binaan menyimpan barang. Hasilnya, petugas menemukan puluhan pisau modifikasi, korek api, sendok, alat tato, handphone dan kartu remi.
"Barang-barang yang kita sita ini merupakan benda yang dilarang ada di dalam lapas. Pisau modifikasi ini dapat digunakan untuk menganggu dan melakukan pemerasan sesama penghuni" terang Kalapas Kelas IIB Dedy Cahyadi yang ditemui seusai razia.
Warga binaan yang kedapatan menyimpan pisau, akan diberi sanksi teguran, sedangkan pemilik handphone akan diberi sanksi hukuman disiplin.
"Kita akan cari dan periksa pemilik handphone. Jika dari pemeriksaan sudah terbukti, maka akan kita sanksi tutupan sunyi (sel isolasi)" ujar Dedy.
Dedy mengaku, razia ini bertujuan untuk menjaga situasi
Lapas Mojokerto agar tetap aman, tertib dan kondusif saat bulan suci Ramadan.
"Selain untuk menjaga ketertiban lapas, kegiatan ini merupakan rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-58" jelas Dedy. (HFH/ade)
Load more