Sidoarjo, Jawa Timur - Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo, mengamankan seorang warga Bangkalan, Madura, berinisial RM, penghuni rumah kos di Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo Kota, Selasa (12/4) lalu.
Hasil dari penangkapan, petugas mengamankan 27,5 kilogram bahan petasan siap edar. Sebagian bahan dalam kantong plastik berukuran antara 500 gram. Per kantong bahan petasan dijual seharga antara Rp90 ribu sampai Rp100 ribu, dan uang senilai Rp3 juta.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, baru pertama kalinya tersangka memproduksi bahan petasan. Sebelum diamankan petugas, tersangka sudah memperjualbelikan hasil produksinya ke pelanggan di Sidoarjo.
"Tersangka mengakui, jika sudah menjual 50 kilogram bahan petasan hasil produksinya. Rata-rata pelangganya berada di Sidoarjo," katanya, Senin sore (25/4).
Tersangka, lanjut Kusumo, mengaku cara pembuatan bahan petasan didapatnya dari belajar di Youtube, secara otodidak. Mencampur sejumlah bahan diantaranya, aluminium powder, potasium, belerang, dan sejumlah bahan kimia lain untuk bahan peledak.
"Bahan yang dimiliki tersangka, sudah disita petugas,” imbuhnya.
Atas perbuatan tersangka, pria beranak satu ini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya, dan terancam hukuman sesuai Pasal 1 Ayat 1, Undang-Undang Darurat nomor 12, Tahun 1951. Hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (KHU/hen)
Load more