Sementara informasi yang berhasil dihimpun, penyidik yang menangangi kasus ini, setelah lebaran Idul Fitri akan melakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke penyidikan.
Penyidik Tipidter Polrestabes Surabaya akan minta seluruh pelapor untuk dimintai kesaksian sebagai saksi korban, dan penyidik akan meminta keterangan ke rumah sakit yang namanya dicatut oleh terlapor, untuk membuktikan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang dipakai untuk menipu tersebut fiktif.
Kemudian penyidik akan memanggil terlapor dan para korban, dengan harapan status terlapor segera dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
Diberitakan sebelumnya, lima orang korban penipuan berkedok investasi alkes melaporkan pasangan suami istri HGB dan GVH ke Polrestabes Surabaya, Jumat (25/2).
Akibat penipuan tersebut, mereka melaporkan dugaan perkara penipuan investasi alat kesehatan (alkes) senilai miliaran rupiah ke Polrestabes Surabaya. (ZAA/hen)
Load more