Gresik, Jawa Timur- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil mengamankan empat pelayan yang tengah asik karaoke sambal pesta miras.
Satpol PP Kabupaten Gresik, kembali melakukan giat cipta kondisi di wilayah Gresik usai libur panjang lebaran Idul Fitri 2022. Kali ini petugas menyisir lokasi kafe dan warung karaoke di sepanjang jalan Raya Lamongan - Duduksampeyan Gresik.
Petugas pun langsung menyita belasan miras dan menggiring empat wanita yang sedang asyik karaoke sambil pesta miras dan menemani pengunjung.
Kasatpol PP Gresik Suprapto kepada awak media mengatakan, penyisiran warung karaoke itu berkat laporan masyarakat jika di Kecamatan Duduksampeyan banyak dilakukan pesta miras. Pihaknya pun melakukan patroli bersama petugas Polsek Duduksampeyan dan Camat Duduksampeyan Gresik.
“Kemarin sekitar pukul 12.00 WIB, kami menggelar penertiban. Hal ini untuk menegakkan Perda No. 19 Tahun 2004 (larangan peredaran miras) dan Perda No. 2 Tahun 2022 (tentang tibumtranmas) di Wilayah Gresik,” tutur Suprapto, Kamis (12/5).
Dikatakan Suprapto, petugas menyisir warung pada beberapa desa di Kecamatan Duduksampeyan yakni di Desa Palebon, Tambakrejo, dan Desa Tumapel. Dari pemeriksaan warung di lokasi tersebut, petugas menemukan salah satu warung melakukan pesta miras.
“Dari 16 botol miras yang ditemukan, rinciannya 9 botol birBintang, 7 botol bir Guinnes, dan 1 jerigen tuwak,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas mengamankan empat wanita pramusaji yang melayani pengunjung. Serta memanggil pemilik warung untuk dilakukan tindak lanjut.
“Nantinya ada proses sidang juga wajib lapor bagi pemilik warung,” imbuhnya.
Sekedar di ketahui, pada giat kali ini penyisiran dilakukan di tiga warung di Desa Tambakrejo, dan satu Desa Tumapel.(mhb/bel)
Load more