Gresik, Jawa Timur - Kasus dugaan
pungli saat pelantikan kepala desa (Kades) se- Kabupaten Gresik kian mencuat. Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Gresik akan turun tangan menyelidiki kasus tersebut, kali ini Komisi I DPRD Gresik akan kembali memanggil pihak
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Gresik pada Selasa, (17/5/2022).
Panggilan kedua kalinya ini dilakukan karena sebelumnya pihak Dinas PMD dalam hal ini Suyono, mangkir dalam panggilan pertama yang dilakukan Komisi I DPRD Gresik.
Diperlukannya kehadiran pihak dinas PMK itu bukannya tanpa alasan. Karena hal itu untuk mengklarifikasi aduan para kepala desa yang ditarik Rp900 ribu perkades pada pelantikan kepala desa serentak akhir April lalu. Pihak PMS diduga melakukan pungutan atribut saat pelantikan kades tanpa adanya kwitansi atau nota resmi pembayaran atribut kades.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin kepada awak media mengatakan jika pemanggilan akan dilakukan pada Selasa besok (17/5/2022), "Ya (dipanggil) besok hari Selasa," ujarnya, Senin (16/5/2022).
Menurutnya, Komisi I DPRD Gresik mendapat laporan setiap kepala desa ditarik Rp900 ribu untuk membeli atribut pelantikan dan lain sebagainya.
Anggaran tidak resmi itu ada rinciannya dan terungkap dalam rapat Komisi I DPRD Gresik saat menggelar hearing bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada pada Kamis (12/5/2022) lalu.
Pungutan dengan rincian barang pangkat PDU Kades sebesar Rp150 ribu, Tanda jabatan PDU sebesar Rp150 ribu, Korpri Rp35 ribu, Nametag Rp25 ribu, Cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp250 ribu, Cetak foto dan pigora Penyematan emblem Rp250 ribu, Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp40 ribu. Total Rp900 ribu per kepala desa.
Politikus partai Gerindra yang akrab disapa Udin itu menyampaikan ada 47 kepala desa yang dilantik saat itu harus membayar uang sebanyak itu untuk atribut dan dokumentasi saat pelantikan.
"Jika ditotal anggaran tidak resmi itu terkumpul mencapai R 42,3 juta," lanjut Udin.
Udin juga mempertanyakan kenapa anggaran sebanyak itu tidak dimasukkan ke dalam anggaran APBD.
"Karena ini merupakan kegiatan resmi Pemkab Gresik," kata dia.
Dirinya juga sangat menyayangkan adanya
dugaan pungli itu karena biaya pelantikan yang digelar di halaman belakang Pemkab Gresik telah menggunakan APBD sebesar Rp130 juta.
Zaifudin menilai hal itu membuat kesan yang kurang baik. Seolah-olah OPD jualan atribut, "Ini budaya tidak baik dalam roda pemerintahan, "sambungnya.
Hal tersebut juga diperparah dengan kepala desa (Kades) tidak mendapatkan nota atau bukti pembayaran. (mhb/ade)
Load more