Surabaya, Jawa Timur - Jasa Raharja telah menyerahkan santunan secara simbolis pada keluarga korban
kecelakaan bus pariwisata PO Ardiansyah di Tol Sumo KM 712 di Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Selasa (17/5/2022).
“Untuk dokumen persyaratan klaim Jasa Raharja sudah kami selesaikan kurang dari 24 jam”, ujar Hervanka Tri Dianto Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur didepan awak media.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta rupiah kepada ahli waris untuk masing-masing keluarga meninggal dunia dan maksimal Rp20 juta untuk korban luka.
“Besaran santunan yang diberikan untuk keluarga masing-masing Rp50 juta untuk setiap korban meninggal dunia dan luka-luka maksimal Rp20 juta,” terangnya.
Penyerahan yang dilakukan di Kantor Kelurahan Benowo ini mengundang perwakilan ahli waris dari keluarga yang menjadi korban meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Berikut rincian nama korban per keluarga yang telah mendapat santunan:
1. Ainur Rofiq (Kepala Keluarga – Meninggal Dunia)
Nailatul Istiada (Istri – Korban Luka)
Shaquila Myesha Ramadani (Anak – Korban Luka)
Load more