Gresik, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memberikan sinyal serius akan menindaklanjuti pengungkapan dugaan pungutan liar (
pungli) penarikan dana pelantikan pada 47 kepala desa yang dilakukan oleh
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, Rabu (18/5/2022).
Korps Adhyaksa tersebut telah mengumpulkan sejumlah data dan bahan keterangan terkait kasus
dugaan pungli terhadap sebanyak 47 kades dengan tarikan Rp900 ribu tiap kades yang menjalani pelantikan pasca pilkades serentak. Kendati demikian, kasusnya belum bisa disimpulkan.
Dimulainya pengumpulan data dan bahan keterqngan terkait dugaan pungli itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah, Rabu (18/5/2022). Deni menegaskan pihaknya serius dalam menindaklanjuti dugaan pungli Rp900 ribu kepada 47 kepala desa tersebut. Selama lebih kurang tiga hari kerja, pihaknya telah mendapatkan sejumlah temuan.
Dari klarifikasi pihak DPMD, bahwa penarikan tersebut atas keinginan dan kesepakatan para kepala desa. Di mana mereka menginginkan ada dokumentasi pribadi dalam acara sakral yang digelar 22 April 2022. Serta dalam rangka menyeragamkan atribut yang dikenakan saat pelantikan sehinga difasilitasi DPMD.
Load more