Polisi Tetapkan Sopir Cadangan Bus Maut PO Ardiansyah Sebagai Tersangka
Setelah memeriksa sejumlah penumpang dan saksi ahli, status sopir bus maut PO Ardiansyah, Ade Firmansyah, menjadi tersangka dalam laka maut Tol Sumo, Mojokerto
Kamis, 19 Mei 2022 - 17:04 WIB
Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4, atau pasal 311 ayat 5, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan acaman hukuman 5 tahun penjara. (sha/act)
Load more