Heru menjelaskan, tersangka tidak mengkonsumsi sabu-sabu saat berada di tempat wisata Dieng, Wonosobo atau saat dalam perjalanan. Hanya saja saat berada di Maliobro, Yogyakarta, Ade dan Ahmad Ari Ardiayanto sempat mengkonsumsi bir.
"Tersangka sempat membeli 2 botol bir. Mungkin ada sedikit dampak meskipun itu tidak seberapa" ujar Heru.
Meski saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ade Firmansyah belum dilakukan penahanan. Pasalnya, pihak kepolisian masih menunggu pemulihan kondisi kesehatannya.
"Kita amankan sementara di Satlantas Polres Mojokerto Kota, dan kita siapkan tim medis. Karena tersangka harus menjalani pemulihan" ucap Heru.
Tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 311 ayat 5 Subsider pasal 310 ayat 4 Undang-uang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau pasal 310 ayat 4 ancaman hukuman 6 tahun sedangkan pasal 311 ayat 5 ancaman hukuman 12 tahun penjara" tegas Heru.
Sebelumnya, sebuah bus pariwisata PO Ardiansyah yang ditumpangi rombongan asal Benowo, Surabaya menabrak tiang rambu-rambu vareable message sign (VMS) di Tol Surabaya-Mojokerto KM 712/400, Senin (16/5) pagi, sekira pukul 06.30. Akibat kecelakaan tersebut 14 orang penumpang meninggal dunia dan 19 mengalami luka-luka.
Load more