Mojokerto, Jawa Timur, tvOne
Polisi pastikan Ade Firmansyah (29 tahun) warga Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, yang mengemudikan bus pariwisata PO Ardiansyah hingga mengalami kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto KM 712/400, konsumsi sabu-sabu sepekan sebelum berangkat wisata. Kepastian ini didapat dari keterangan Ade saat menjalani pemeriksaan.
"Dari pemeriksaan ada beberapa temuan baru, bahwa tersangka pernah mengkonsumsi jenis sabu-sabu" terang Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio Budi Santoso, Jumat (20/5/2022) malam.
Meski sebelumnya sempat mengelak, namun tersangka akhirnya mengakui jika pernah mengkonsumsi sabu-sabu. Pengakuan ini diapat setelah polisi mengambil sampel darah yang diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, pada Selasa, 17 Mei 2022 dan ditemukan adanya kandungan zat metamfetamin yang terdapat pada narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka mengakui sudah 4 kali mengkonsumsi sabu-sabu" ujar Heru.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah mengkonsumsi sabu-sabu dalam waktu 3 bulan terakhir. Terakhir tersangka mengkonsumsi sepekan sebelum berangkat mengantar rombongan wisata ke Dieng (14/5).
"Terakhir tersangka mengkonsumsi sabu-sabu, pada 9/5 di Surabaya. Jadi 7 hari sebelum sebelum keberangkatan" ucap Heru.
Heru menjelaskan, tersangka tidak mengkonsumsi sabu-sabu saat berada di tempat wisata Dieng, Wonosobo atau saat dalam perjalanan. Hanya saja saat berada di Maliobro, Yogyakarta, Ade dan Ahmad Ari Ardiayanto sempat mengkonsumsi bir.
"Tersangka sempat membeli 2 botol bir. Mungkin ada sedikit dampak meskipun itu tidak seberapa" ujar Heru.
Meski saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ade Firmansyah belum dilakukan penahanan. Pasalnya, pihak kepolisian masih menunggu pemulihan kondisi kesehatannya.
"Kita amankan sementara di Satlantas Polres Mojokerto Kota, dan kita siapkan tim medis. Karena tersangka harus menjalani pemulihan" ucap Heru.
Tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 311 ayat 5 Subsider pasal 310 ayat 4 Undang-uang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau pasal 310 ayat 4 ancaman hukuman 6 tahun sedangkan pasal 311 ayat 5 ancaman hukuman 12 tahun penjara" tegas Heru.
Sebelumnya, sebuah bus pariwisata PO Ardiansyah yang ditumpangi rombongan asal Benowo, Surabaya menabrak tiang rambu-rambu vareable message sign (VMS) di Tol Surabaya-Mojokerto KM 712/400, Senin (16/5) pagi, sekira pukul 06.30. Akibat kecelakaan tersebut 14 orang penumpang meninggal dunia dan 19 mengalami luka-luka.
Hingga Jumat, 20 Mei 2022 jumlah korban tewas akibat kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) telah bertambah menjadi 16 orang.
Saat ini polisi sudah menetapkan Ade Firmansyah (29 tahun) warga Sememi, Kecamatan Pakal, Surabaya yang saat itu mengemudikan bus sebagai tersangka. (HFH)
Load more