Surabaya, Jawa Timur - M. Thoriq warga Pasuruan, bersama 4 temannya melapor ke Polda Jatim karena mengaku menjadi korban penipuan, yang dilalukan oleh salah satu pengusaha properti di Surabaya, Sabtu (21/5/2022)
Melalui laporan bernomor LP/B/254.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim, tanggal 27 April 2022 itu, CC wanita yang dilaporkan atas dugaan penipuan ini, diduga sengaja menggelapkan uang yang dititipkan para korban, untuk kepentingan pribadi wanita itu.
Kuasa hukum korban Cristabella Evantia menjelaskan, para pelapor tersebut memang menitipkan uang tunai Rp 20 miliar kepada CC yang sudah dikenal, untuk penukaran valuta asing. Namun dengan alasan menunggu rate dollar yang lebih profitable, terlapor rupanya menyimpan sementara uang Rp 20 miliar ini dalam bentuk giro.
"Tetapi faktanya, setelah dicairkan, uang tersebut tidak kunjung ditukarkan valas sebagaimana mestinya. Uang Rp 20 miliar ini, malah digunakan terlapor untuk kepentingan pribadinya," tegas Cristabella.
Menurutnya, hingga sampai laporan polisi di Polda Jatim dibuat, CC sebagai terlapor, tidak menunjukkan itikad baik, dan valas yang sejak semula untuk ditukar bentuk dollar US, tidak ada.
"Bahkan uang rupiah pun juga tidak ada," ujar dia lagi.
Hari ini kuasa hukum bersama empat korban kembali mendatangi Polda Jatim untuk menyerahkan beberapa bukti tambahan bagi kepentingan penyidik dalam pemeriksaan, agar bisa digunakan sebagai tambahan bukti, untuk penyelesaian perkara ini.
Load more