Probolinggo, Jawa Timur – Akibat tetap nekat berjualan diatas trotoar atau di badan jalan. Puluhan pedagang kaki lima (PKL) kembali terjaring razia petugas Satpol PP, saat menggelar penertiban di jalan Basuki Rahmad Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Dalam razia tersebut, total ada 17 PKL yang melanggar. Sebagai efek jera, setiap barang dagangan PKL yang melanggar langsung dikemas agar tidak kembali berjualan di tempat terlarang tersebut, Senin (23/5/2022).
Kepala Dinas Satpol PP Probolinggo Kota, Aman Suryaman mengatakan, penertiban ini dilakukan hampir setiap Minggu. Dengan tujuan agar arus lalu lintas tidak terganggu dengan keberadaan para PKL. Sehingga fasilitas umum yang ada seperti trotoar, dan jalur hijau lainnya tidak beralih fungsi.
"Apalagi trotoar yang merupakan jalur pejalan kaki ini bisa berguna sebagaimana mestinya,” terang Aman.
Terkait dasar hukum, Aman menyebutkan bahwa penertiban itu dilakukan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL. Dengan begitu, secara perlahan tata kota akan terwujud dengan baik.
Selain itu, Penegak perda ini juga akan berkoordinasi dengan DKUPP setempat, agar ada solusi bagi PKL yang berjualan di area terlarang.
"Kasihan jika mereka kita tertibkan, kan mereka juga mengharapkan pundi-pundi perekonomian keluarganya dari berjualan seperti ini,” tuturnya.
Load more