Gresik, Jawa Timur- Sejumlah pedagang di Pasar Sidayu, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik yang menjadi korban kebakaran beberapa bulan silam dibuat resah. Mereka mengaku dipaksa menandatangani surat persetujuan pindah (digusur) oleh salah satu oknum UPT Pasar Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag), Selasa (24/5/2022).
Kejadian ini bermula dari adanya wacana pemindahan (relokasi) ratusan pedagang di Pasar Sidayu ke ampat lain. Namun para warga dan pedagang beralasan, sejak dahulu pasar tersebut sudah jadi pusat ekonomi. Untuk itu, mereka berkeinginan pasar tetap dibangun di sekitar Alun-alun Sidayu.
Koordinator pedagang Pasar Sidayu, Siswanto mengatakan, anggotanya dipaksa agar menandatangani surat kesediaan pindah (digusur) ke bangunan pasar baru.
"Saya menemukan bukti bahwa untuk penggalangan surat pernyataan kesediaan dari korban kebakaran pasar Pahing Sidayu itu dengan ditekan," kata Siswanto kepada awak media.
Dikatakan Siswanto, para pedagang dipaksa bahkan diintimidasi agar mau tandatangan. Bahkan ada ancaman jika tidak pindah akan tidak dapat jatah stand.
"Mereka ditakut-takuti kalau tidak mau tandatangan maka pihak pasar tidak bertanggung jawab kalau nanti pedagang tidak mendapatkan jatah stand baru," terang Siswanto.
Demi mendapatkan tandatangan pedagang, dikatakan Siswanto, petugas mendatangi pedagang dengan membawa blangko surat pernyataan kesediaan serta materai namun banyak yang menolak.
Load more