Banyuwangi, Jawa Timur - Kejelian petugas polisi di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi membuahkan hasil. Sedikitnya, 606 botol arak Bali yang akan diselundupkan keJawa berhasil digagalkan, Selasa (24/5/2022) dini hari. Minuman terlarang itu diangkut sebuah mobil bok milik jasa pengiriman paket antarpulau.
Informasi ini dilanjutkan dengan razia kendaraan dari Bali yang turun dari kapal. Polisi mendapati sebuah mobil bok putih bernopol B 9475 PXT yang dikemudikan MT (31), asal Kupang, NTT. Ketika diperiksa, ditemukan bungkusan paket mencurigakan. Begitu dibuka, ternyata berisi tumpukan botol berisi cairan bening. Setelah diperiksa, ternyata minuman arak.
“Jumlahnya lumayan banyak, ada 606 botol ukurn 600 ml, lalu dua botol ukuran 1500 ml. Totalnya sekitar 369,6 liter,” kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, AKP Ali Masduki.
Ketika ditanya, sang sopir berdalih tidak tahu pengirim minuman arak tersebut. Paketan itu diambil dari kantor pengiriman paket di daerah Sanur, Bali. Rencananya, akan dikirim ke Tangerang, Banten. Untuk pengembangan pemeriksaan, sopir bok bersama barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi.
“Masih tahap pemeriksaan,” jelas Kapolsek.
Menurutnya, larangan pengiriman minuman beralkohol ini diatur dalam Perda Banyuwangi No.1 tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pasca-temuan ratusan botol arak ini, polisi makin memperketat pemeriksaan kendaraan yang datang dari Bali di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Load more