Probolinggo, Jawa Timur - Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk satu tersangka kasus specialis pencurian perkantoran, yaitu Imam Sulaksono (51) warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, pada Kamis (26/5). Diketahui pada tanggal (04/5) lalu, tersangka telah melakukan aksi pencurian di Puskesmas Tongas, Kabupaten Probolinggo.
"Pelaku merupakan residivis antar kota dengan menggunakan sepeda motornya keliling mencari sasaran, saat ada sasaran tersangka masuk kedalam kantor dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya," ungkapnya.
Zainullah menambahkan, setelah melihat barang-barang milik korban Yuliana, tersangka Imam Sulaksono langsung mengambil 1 buah HP merk Redmi 6 warna hitam, dan 1 buah HP merk Samsung A10S warna hitam, yang semula ditaruh di atas kasur yang tiba -tiba hilang.
"Tersangka ini juga mengambil 1 buah Laptop merk Toshiba warna hitam beserta tasnya," tambahnya.
Selanjutnya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (msn/rey)
Load more