Madiun, Jawa Timur - Polisi dari satuan Sabhara dan Satreskrim Polres Madiun Kota menggrebek sebuah rumah kontrakan tempat produksi minuman keras jenis arak jowo di Jalan Sidotopo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Jumat (27/5/2022).
Rumah kontrakan tempat produksi minuman keras jenis arak jowo ini telah beroperasi selama satu bulan dengan mempekerjakan 5 karyawan yang memiliki tugas berbeda, mulai dari proses memasak, mengolah bahan baku tetes tebu, proses penyulingan hingga memindah hasil jadi arak jowo ke jirigen yang siap diedarkan.
Sementara, Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan, awal penggrebekan rumah industri minuman keras jenis arak jowo ini berawal dari penemuan puluhan botol minas ARJO di sejumlah kios dan warung di wilayah kota dan Kecamatan Wungu, kabupaten Madiun.
“Jadi ini berawal dari penangkapan salah satu kios di wilayah Manguharjo Kota Madiun kurang-lebih ada 18 botol minuman keras arak jowo. Setelah kita kembangkan baru terungkap siapa pembuat arak jowo itu di tempat ini,” ungkap Suryono saat turun langsung ke lokasi home industri arak jowo.
Lanjut Suryono menjelaskan, setelah dilakukan penggrebekan di lokasi pembuatanya, akan dikembangkan lagi peredarannya kemana. Didapati ada 49 jerigen arak jowo di wilayah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
“Barang bukti yang kita amankan ada 49 jerigen arak yang sudah beredar, 23 drum bahan baku (tetes tebu) yang akan digunakan, 6 set peralatan yang digunakan untuk memproduksi.” Tambahnya.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyatakan aktivitas produksi miras jenis arak jowo ini sudah berlangsung sejak satu bulan terakhir. Tempat ini pun juga menyewa karena pakerja semua bukan dari domisili desa setempat.
"Jadi tempat ini menyewa sudah satu tahun beroperasi, semua pekerjanya bukan domisili orang sini, kalau hasil produksinya 6 drum perhari yang dipasok ke wilayah Kota dan Kabupaten Madiun,” pungkas Suryono.
Diketahui, dari rumah produksi ini dalam sekali proses memasak perhari mampu menghasilkan 16 jerigen atau 480 liter miras arak jowo. Setiap jerigen dijual dengan harga RP350 sampai Rp360 ribu rupiah dan menghasilkan keuntungan rata-rata 20 juta rupiah perbulannya.
Sementara itu, Setyo Margono, Kepala Desa Sidomulyo mengaku, kecolongan atas digrebeknya rumah industri arak jowo di desanya. Warga mengaku tidak curiga atas aktivitas di rumah tersebut lantaran awal izinnya sebagai rumah produksi hand sanitizer.
“Menurut warga mereka sering lewat sini namun aktivitas nyabtidak kelihatan karena sering tutup jadi tidak tahu kegiatan semacam ini, sehingga kita kecolongan lah atas adanya produk si miras di desa ini ," kata Setyo Margono.
Menurut Kepala Desa Sidomulyo, Setyo, memang awalnya pemilik mengaku mengontrak rumah untuk pembuatan bahan baku hand sanitizer, jadi warga tidak menaruh curiga. Karena harapanya jika sudah berjalan maka tenaga kerjanya bisa diambil dari warga lingkungan setempat.
“Kalau informasi yang saya peroleh dari pak RT dan Bu Kasun, itu pertama memang mau ada kegiatan pembuatan hendsanitizer. Nah pada kondisi covid ini kita kan malah seneng jika ada kegiatan seperti itu, karena sesuai komitmen nantinya tenaga-tenaganya diambil dari lingkungan sehingga bisa menyejahterakan lingkungannya. Ternyata aplikasi dilapangan tidak seperti itu," pungkas Setyo
Atas pengungkapan kejadian tersebut, polisi menjerat pemilik dan pelaku produksi miras jenis arak jowo ini dengan pasal 140 dan 142 UU RI nomor 18 tahun 2022 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Selain menyita barang bukti dan menyegel rumah industri miras, polisi juga mengamankan 5 orang pekerja ke Mapolres Madiun Kota guna proses hukum lebih lanjut. (men/mg1/chm)
Load more