Proses peradilan perdata di Pengadilan Negeri Lumajang pun digelar. Hasilnya pihak sekolah dinyatakan kalah. Pihak sekolah juga sempat melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA), namun hasilnya tetap tidak berpihak kepada sekolah.
Akhirnya, pihak sekolah harus rela mengembalikan lahan yang disewanya beserta bangunan yang berdiri disana.
Kepala SMK WYSN Lumajang, Sri Diana mengatakan dilakukannya blokade oleh pemilik lahan membuat 250 dari 300 siswanya gagal mengikuti ujian. Sebab, ujian sekolah menggunakan sistem online yang sudah diatur jamnya, sehingga ketika siswa tidak login di waktu yang ditentukan maka, ujiannya dinyatakan batal.
"Siswa tidak bisa ujian, karena ini online pakai barcode, jadi ada dua mata pelajaran tadi yang tidak bisa diikuti siswa gara-gara ini," kata Diana.
Diana juga menegaskan keterlibatan siswanya dalam ketegangan yang terjadi pagi tadi bukan atas arahan sekolah. Menurutnya, pihak sekolah telah profesional dan tidak ingin melibatkan siswanya dalam konflik sekolah.
"Kita tidak melibatkan siswa, tapi karena memang jadwalnya siswa ujian jadi tadi pagi mereka disana, kita profesional," tegasnya.
Lebih lanjut, Diana berharap agar pemilik lahan mematuhi perjanjian yang telah disepakati.
Sebelumnya kedua belah pihak sepakat untuk memberikan relaksasi proses pengosongan gedung sampai tanggal 27 Juni 2022.
Load more