Gresik, Jawa Timur - Mencuatnya kasus dugaan pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa SDN sebesar Rp500 ribu per siswa dan Rp700 ribu per siswa untuk tingkat SMPN di Gresik, membuat masyarakat Gresik geram. Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Gresik, S Hariyanto menyatakan "tidak tahu" terkait adanya pemotongan dana BOS.
Selain mengaku tidak tahu adanya praktik penyunatan dana BOS yang diduga dilakukan oknum kepala sekolah, Hariyanto juga menyatakan juga tidak pernah memberikan anggaran pada Pokja yang disebut-sebut menerima aliran uang dari pemotongan dana BOS.
"Tidak tahu dan tidak pernah memberikan anggaran pada Pokja," ujar Harianto kepada wartawan, sebagaimana dikutip Senin (30/5/2022).
Sementara terkait dugaan pemotongan dana BOS sebesar Rp500 ribu dan Rp700 ribu persiswa perbulan, Hariyanto dengan tegas membantah tudingan adanya potongan dana BOS untuk SDN dan SMPN di Gresik sebesar itu. Dia menyebut penggunaan BOS di masing-masing sekolah sudah sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku.
“Saya tegaskan tidak ada pemotongan dana BOS, karena penggunaan BOS tidak boleh di luar juknis yang ada,” tegas Hariyanto.
Ia menjelaskan, sesuai juknis yang berlaku, mekanisme penyaluran dana BOS dilakukan dengan sistem transfer langsung ke pihak sekolah. Karena itu, pihak sekolah tidak diperbolehkan menggunakan bantuan tersebut di luar ketentuan. “Apabila ada sekolah yang masih menggunakan dana BOS di luar ketentuan, maka harus dilakukan pembinaan berupa diklat atau pelatihan cara penggunaan BOS yang sesuai juknis,” bebernya.
Lagipula, kata Hariyanto, besaran potongan BOS yang muncul dalam dugaan penyunatan dana BOS sangat tidak logis. Sebab untuk siswa SDN per tahun hanya mendapatkan Rp1.120.000 per tahun, dan untuk SMPN sebesar Rp1.390.000 per tahun. “Jadi gak logis kalau per bulan BOS tiap siswa dipotong 500-700 ribu,” jelasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Atek Riduan menerima laporan terkait adanya pemotongan dana BOS untuk SDN dan SMPN di Gresik. Tak tanggung-tanggung, besaran potongan untuk siswa SDN senilai Rp500 ribu per siswa. Sementara untuk SMPN sebesar Rp700 ribu.
Informasi yang diterima Atek, potongan BOS untuk siswa SDN dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan Gresik itu terjadi sejak bulan Januari 2022. “Informasi yang masuk ke kami menyeluruh, semua sekolah. Bukan hanya satu, dua atau tiga sekolah. Saya tegaskan lagi menyeluruh,” ungkapnya, Sabtu (27/5) lalu pada awak media.
Setelah mendapat laporan itu, Atek mengaku dirinya langsung melakukan pengecekan ke sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SDN dan SMPN di daerah pemilihan (dapilnya) Driyorejo dan Wringinanom, dan sejumlah kepsek lain. Hasilnya, sejumlah kepsek membenarkan dan mengaku tarikan itu atas perintah oknum kabupaten.
“Iya, para kepala sekolah itu membenarkan. Kata para kepala sekolah pemotongan atau penyunatan BOS SDN dan SMPN itu atas perintah orang kabupaten. Tapi setelah saya desak orang kabupaten itu siapa, kepsek pada bungkam, tak mau membuka,” jelasnya.
Atas temuan itu, kata Atek, dirinya juga sudah melanjutkan informasi kepada Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wabup Aminatun Habibah. “Sudah saya sampaikan ke pak bupati dan bu wabup. Informasinya Pak Kadispendik (S. Hariyanto) sudah dipanggil,” terangnya.
Masih lanjut Atek, hasil klasifikasinya ke sejumlah kepala sekolah menunjukkan bahwa tarikan yang dikoordinir oleh masing-masing kepala sekolah ini untuk kebutuhan kelompok kerja (pokja). “Untuk pokja kata mereka. Tapi, mereka juga belum mau buka pokja apa,” katanya.
Temuan ini, tambah Atek, tentu akan dibawa ke Komisi IV untuk ditindaklanjuti. Sebab, selain merugikan siswa, dan sekolah, juga bentuk penyimpangan penggunaan BOS, “Jelas akan kami bawa ke tingkat komisi,” tutup Atek.(mhb/ito)
Load more