Lumajang, Jawa Timur - Nesi atau yang lebih dikenal dengan Mami Ambar, tertunduk lemas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana untuknya , Selasa (7/6).
Mami Ambar dituntut 10 tahun penjara dan denda 120 juta subsider 6 bulan, lantaran melakukan praktek jual beli anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Selain itu, Mami Ambar juga harus membayar biaya ganti rugi korban (restitusi) sebesar Rp1.032.709.666 dengan subsider 2 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Eko Riendra Wiranto, mengatakan Mami Ambar telah mengakui semua perbuatannya di hadapan majelis hakim.
"Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dia juga kooperatif dan belum pernah dipidana sebelumnya jadi itu merupakan hal-hal yang bisa meringankan terdakwa," kata Wiranto di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (7/6).
Meski begitu, perbuatan Mami Ambar tidak dapat ditolelir. Apalagi dia terbukti melakukan perdagangan anak di bawah umur.
"Makanya kami juga tuntut terdakwa untuk bayar restitusi sebagai biaya pengobatan trauma korban," tambahnya.
Diketahui, Mami Ambar ditangkap Polda Jatim pada 16 November 2021. Saat itu bisnis esek-eseknya terbongkar lantaran salah satu korban berhasil kabur dan melaporkan ke polisi.
Kasus Mami Ambar ini ternyata disorot berbagai pihak termasuk Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. Thoriq tampak dengan seksama mendengarkan pembacaan tuntutan kepada terdakwa.
Usai sidang, Thoriq berharap agar kasus semacam ini berhenti sampai Mami Ambar. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik prostitusi di Lumajang.
"Pertama ini memang jadi sorotan ya, karena cukup banyak korbannya, harapannya jangan sampai ada lagi Mami Ambar berikutnya, tentu kita ingin hal seperti ini tidak ada lagi di Lumajang," jelasnya. (wso/hen)
Load more