Malang, Jawa Timur - Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, terhadap 7 orang saksi, dalam kasus pembunuhan nenek Wurlin (70), akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mendapat titik terang terduga penganiayaan dan pembunuhan yang dialami oleh nenek Wurlin dan cucunya Ahmad Syaifuddin alias Udin (18) warga Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Malang, AKP Donny K. Bara'langi membenarkan pihaknya telah mendapat titik terang terduga pelaku pembunuhan.
"Sudah ada titik terang. Tapi masih perlu kita dalami lagi," kata Donny saat ditemui, Rabu (8/6/2022).
Dari hasil olah TKP yang dilakukan, tidak adanya barang berharga milik korban yang hilang, dari peristiwa tersebut. Donny memastikan, bahwa peristiwa itu adalah tindak penganiayaan dan pembunuhan.
"Sebab, barang-barang berharga yang ada di rumah tidak hilang," terangnya.
Langkah cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian yakni, telah memeriksa 7 orang saksi. Mereka adalah tetangga korban 3 orang, 2 orang tetangga yang masih memiliki hubungan keluarga, dan 1 orang saksi penolong pertama.
"Barang bukti yang kami sita diantaranya ponsel korban dan pisau yang diduga milik pelaku. Luka-luka korban masih kita dalami. Bagian mana saja dan berapa kedalamannya," imbuh Donny.
Diduga keduanya menjadi korban pembuhuhan. Namun, hingga saat ini siapa pelaku dari peristiwa ini. (eco/rey)
Load more