"Ritual ya ritual masalahnya mereka pakai simpul agama ini yang sudah tidak bisa dibenarkan dan harus ada tindakan hukum, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan penistaan agama," imbuhnya.
Sebelumnya dikabarkan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik KH. Mansoer Shodiq, menyatakan jika pernikahan kambing dengan manusia adalah perbuatan sesat atau menyimpang dari ajaran agama.
"Prosesi ritual pernikahan kambing dengan manusia itu sudah sesat dan merupakan tindakan penistaan agama," ujar KH Mansoer Shodiq di hadapan awak media, Selasa (7/6/2022) malam.
Karena itu, dirinya bersama Komisi Fatwa MUI Gresik akan memanggil pihak yang terlibat, Kamis (9/6/2022) besok, mulai dari pengantin, pemilik rumah, dan saksi yang menghadiri pernikahan tersebut.
"Ritual menikahi kambing adalah perbuatan sesat atau menyimpang dari ajaran agama. Para pelakunya harus taubat,” pungkasnya. (mhb/act)
Load more