Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 76E subs pasal 76 D Jo pasal 82 (1) dan(2) subs pasal 81 (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, sarung motif kotak milik pelaku dan pakaian milik korban. " Jadi, ada ancaman pelaku ke korban jika korban menceritakan perbuatan perilaku. Korban diancam akan diusir bersama ibunya," pungkas Kapolsek.(hoa/chm)
Load more