Gresik, Jawa Timur- Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik segera mengambil alih kasus dugaan penistaan agama, terkait pernikahan antara Saiful Arif (45) warga Desa Klampok Kecamatan Benjeng, dengan kambing betina yang difasilitasi oleh Nurhudi anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
"Kasus ini menjadi atensi masyarakat Gresik, sehingga kami akan mengambil alih agar tidak terjadi konflik kepentingan karena ketua BK diduga terlibat dalam kasus ini. Nanti akan di Pimpin oleh Pak Minid Riswan Wakil Ketua yang membidangi BK," kata wakil ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, Rabu (8/6).
Ditegaskan Mujid, pihaknya akan segera melakukan proses sidang kasus ini secara terbuka dan transparan. Karena kasus ini dianggap sebagai kasus yang bisa merusak citra masyarakat Gresik dan sekaligus merusak nama dan citra wakil rakyat.
"Tentu kita sebagai wakil rakyat juga ikut malu karena ada anggota DPRD yang terlibat dalam kasus ini. Tetapi apapun yang saat ini ramai ditengah-tengah masyarakat kami harus tetap menunggu hasil dari proses penegakan kode etik yang kami miliki. Kami harus tetap mengatakan bahwa masih dalam level dugaan," tuturnya.
Mujid Ridwan yang bakal memimpin proses pengungkapan kasus pernikahan jahiliyah, meminta seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi memberikan bukti bukti berupa video maupun berita untuk dijadikan bahan sidang kode etik.
"Kami meminta masyarakat andil dan memberikan bukti bukti sebagai bahan kami untuk mengungkap kasus ini. Kami akan terbuka dan transparan agar kasus ini menjadi terang, " sambungnya.
Sementara Ahmad Nurhamim, yang juga wakil ketua DPRD Gresik menyatakan, protes masyarakat terkait kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan anggota dewan, adalah bentuk dukungan kelompok masyarakat untik mengusut kasus ini sesuai kode etik anggota DPRD Gresik.
"Ini adalah bentuk dukungan untuk kami tindaklanjuti sesuai dengan yang disampaikan pak Ketua DPR karena kasus ini sudab meresahkan," imbuhnya.
Dikatakan Nurhamin, pihak pimpinan DPR akan serius menangani kasus yang diduga memenuhi unsur penistaan agama ini hingga menghasilkan rekomendasi yang netral dan bisa dijadikan landasan hukum agar marwah DPRD yang merupakan mewakili aapirasi masyarakat menjadi pulih kembali.
"Kita akan memproses dan semoga menghasilkan rekomendasi yang netral untuk menjawab keresahan masyarakat," pungkasnya. (mhb/rey)
Load more