Surabaya, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat ini tengah mengusut kasus penjualan barang sitaan, yang diduga dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.
"Kami masih lakukan pendalaman, terutama mengenai barangnya. Apakah milik negara atau seperti apa. Sebab, barang itu kan hasil sitaan dari operasi penegakan perda (peraturan daerah)," kata Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, Kamis (9/6/2022).
"Untuk pemeriksaan, saat ini masih puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dulu," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengakui ada salah satu oknum anggotanya yang kedapatan menjual barang hasil penertiban. Barang itu berasal dari gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah. Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.
Eddy sendiri baru mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada hari Senin pagi, 23 Mei 2022, bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya.
"Saya sudah meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait," katanya. (zaz/rey)
Load more