Gresik, Jawa Timur - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik mengeluarkan fatwa terkait pernikahan manusia dengan kambing betina di desa jogodalu Benjeng Gresik, Kamis (9/6/2022), MUI mengeluarkan fatwa tindakan itu menyalahi syariat Islam karena sudah menistakan agama Islam.
"Ritual pernikahan manusia dengan binatang bertentangan dengan syariat Islam, apabila pelaku meyakini benar ritualnya itu maka sudah keluar dari Islam alias murtad," ujar KH Mansoer Shodiq.
Menurut KH Mansoer ritual pernikahan manusia dengan kambing itu adalah bentuk dari penistaan agama sehingga pihak yang berwajib (Kepolisian) untuk menindak tegas proses hukum para pelaku sesuai perundangan yang berlaku.
“Kami telah melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, karena melakukan pernikahan dengan binatang bertentangan dengan syariat islam,” ungkapnya.
Pernikahan nyeleneh itu, lanjut Kyai Mansoer, telah menggunakan tata cara nikah secara agama Islam. Karena itu, shighot dan tatalaksana dalam pernikahan tersebut sudah masuk kategori penistaan agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang dikenal dengan Kota Santri.
“Semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat islam,” lanjutnya.
Load more