Meski begitu lanjut Kyai Mansoer atas tindakan penodaan agama tersebut untuk menindak tegas siapapun yang melakukannya dikenai sanksi sesuai perundangan hukum yang berlaku.
"Pihak yang berwajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran terhadap perbuatan tersebut," lanjutnya.
Dari kasus ini, imbuh Kyai Mansoer masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan main hakim atau aksinya sendiri, tapi percayakan kepada pihak yang berwajib untuk melakukan proses penegakan hukum secara profesional dan proporsional sesuai aturan hukum pada pelaku penistaan agama Islam.
Semua yang terlibat dalam perkawinan manusia dengan kambing betina di desa jogodalu kecamatan benjeng mengaku khilaf dan menyesali perbuatan yang diluar akal sehat. “Mereka menangis,” mengaku menyesal dan meminta maaf. (mha/ebs)
Load more