Sidoarjo, Jawa Timur - Langkah pengelolaan Candi Tawangalun, Desa Buncitan, Sedati akan makin jelas. Candi menjadi bagian dari 10 situs yang akan ditetapkan sebagai objek cagar budaya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo.
Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik) Sidoarjo bersama sejumlah perwakilan Pegiat Situs Cagar Budaya Sidoarjo, mengunjungi Candi Tawangalun yang ada di wilayah Buncitan, Kecamatan Sedati. Mereka memantau kondisi candi dan melakukan diskusi soal situs warisan jaman kerajaan tersebut.
Kondisi candi itu juga tidak banyak berubah setelah sempat ambruk di sebagian sisi candi pada pertengahan September 2021 lalu. Candi itu belum dipugar, struktur batu bata yang ambruk masih berserakan di lokasi itu. Sebagian sisi candi dipasang balok kayu agar tidak semakin rusak parah.
Tim juga menggali sejumlah penyebab ambrolnya candi tersebut, termasuk beberapa sejarah terkait pengelolaan candi selama ini.
Dalam kesempatan itu, Kabid Kebudayaan dan Pengembangan Bahasa Sastra Dispendik Sidoarjo Sukartini mengungkapkan, kegiatan itu merupakan monitoring dan evaluasi terhadap salah satu situs di Sidoarjo. Rencananya akan ada 10 situs yang akan ditetapkan sebagai objek cagar budaya, diantaranya Candi Tawangalun, Candi Pari, Candi Dermo hingga Candi Pamotan.
"Ini bersama-sama rekan pegiat untuk menelusuri situs yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya," terangnya.
Sukartini menambahkan, peran para pegiat cagar budaya diperlukan agar bisa memberikan masukan positif terhadap langkah yang akan diambil oleh dinas, khususnya terkait pelestarian cagar budaya.
Load more