Gresik, Jawa Timur - Tangis penyesalan Saiful Arif (44) mempelai pria yang menikahi kambing betina di Gresik saat bertaubat dan ucapkan dua kalimat syahadat pecah, di kantor Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Kamis( 9/6/2022).
Tidak hanya Saiful Arif, tiga warga lainnya juga menyatakan pertaubatan serupa. Mereka adalah Krisna selaku penghulu pernikahan, Arif Saifullah selaku pemilik konten dan pemilik Sanggar Alam Cipta, dan anggota DPRD Gresik Nurhudi Didin Arianto selaku pemilik Pesanggrahan Kramat di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng.
Sebelum bertaubat, MUI Kabupaten Gresik mengundang keempatnya untuk klarifikasi. Mereka pun datang memenuhi undangan, hadir pula sejumlah pihak dari organisasi masyarakat (Ormas), antara lain PCNU Gresik, Muhammadiyah Gresik, LDII Gresik. Rapat digelar secara tertutup, selain para undangan, tidak ada yang boleh masuk selama proses klarifikasi berlangsung.
Selama hampir tiga jam lebih, pertemuan pun selesai. Keempat orang tersebut menjalani peryataan taubat didampingi jajaran pengurus MUI Kabupaten Gresik serta pihak-pihak dari organisasi masyarakat (Ormas) yang hadir.
Diiringi isak tangis, Saiful Arif beserta tiga orang lainnya mengikrarkan dua kalimat syahadat dan mengakui kesalahan atas apa yang sudah mereka perbuat, hingga membuat gaduh masyarakat Gresik dan luar daerah. Pria kelahiran Surabaya itu pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang dilakukan.
“Saya Saiful Arif dengan ini menyatakan bertaubat kepada Allah SWT atas kesalahan yang saya lakukan,” ucap Saipul saat menyatakan taubat.
Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH. Mansoer Shodiq mengatakan, persoalan pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing yang menyeret sejumlah pelaku bahkan melibatkan dua anggota DPRD Gresik telah disikapi secara keagamaan dengan tegas oleh pihaknya.
“Kami telah melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, karena melakukan pernikahan dengan binatang bertentangan dengan syariat islam,” ungkapnya.
Pernikahan nyeleneh itu, kata Kiyai Mansoer, telah menggunakan tata cara nikah secara agama Islam. Karena itu, shighot dan tatalaksana dalam pernikahan tersebut sudah masuk kategori penistaan agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang dikenal dengan Kota Santri.
“Semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat islam,” pungkasnya. (mhb/rey)
Load more