Surabaya, Jawa Timur - Setelah rangkaian jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua rampung pada akhir bulan Mei lalu, kini tiba saatnya pengumuman PPDB SD Surabaya jalur zonasi. Pengumuman dapat dilihat di laman https://sd.ppdbsurabaya.net/cek_status_daftar.
Cukup dengan mengisi formulir pada laman tersebut untuk dapat melihat status pendaftaran dan pengumuman. Pada jalur zonasi ini peserta diseleksi berdasarkan skor usianya:
Usia 7 tahun: Skor 10
Usia 6 tahun 7 bulan - 6 tahun 11 bulan: Skor 8
Usia 6 tahun - 6 tahun 6 bulan: Skor 6
Usia 5 tahun 6 bulan - 5 tahun 11 bulan: Skor 4
Apabila dijumpai skor usia yang sama, maka akan dipilih berdasarkan waktu pendaftaran.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh mememastikan, seluruh proses PPDB dilaksanakan secara online atau daring melalui laman ppdbsd.surabaya.go.id. Laman tersebut dapat diakses melalui komputer maupun ponsel.
Dalam proses penerimaan siswa, sekolah tidak diperbolehkan mengadakan tes yang bersifat akademis seperti membaca, menulis, dan berhitung. Selain itu seluruh proses PPDB juga gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali.
Bagi pendaftar dengan status keluarga MBR yang diterima melalui jalur zonasi, status MBR-nya tidak akan hilang. “Tetap diberikan intervensi, meskipun lolosnya lewat jalur zonasi,” kata Yusuf.
Selain pengumuman, proses daftar ulang jalur zonasi PPDB SD Surabaya juga bisa dilakukan mulai hari ini, Jumat (10/6), hingga Sabtu (11/6).
Apabila terdapat siswa yang diterima kemudian mengajukan pengunduran diri, maka kuota yang kosong akan diganti pada mekanisme pemenuhan kuota yang berlansung tanggal 12 Juni. Seluruh jadwal dan ketentuan PPDB SD Surabaya 2022 dapat diakses di laman ppdbsd.surabaya.go.id.
Load more